Pasal 19
BAB 6 — EVALUASI DAN PEMANTAUAN
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan pemantauan atas pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM berdasarkan dokumen yang disampaikan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Dalam hal hasil evaluasi dan pemantauan mengindikasikan adanya target Business Plan yang tidak tercapai, Direktur Jenderal dapat memberikan peringatan tertulis kepada PDAM dan/atau gubernur/bupati/walikota. (3) Dalam hal setelah diberikan peringatan tertulis kepada PDAM dan/atau gubernur/bupati/walikota, target dalam Business Plan masih belum tercapai, PDAM dapat mengajukan revisi Business Plan kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal setelah dilakukan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) target Business Plan masih belum tercapai, Direktur Jenderal melalui Komite dapat meminta dilakukan pergantian direksi PDAM kepada gubernur/bupati/walikota. (5) Dalam hal 1 (satu) tahun setelah pergantian direksi target Business Plan PDAM masih belum tercapai, Direktur Jenderal melalui Komite meninjau ulang penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dimaksud.
