Pasal 18
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Selama periode penyelesaian piutang, PDAM wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. laporan pelaksanaan Business Plan tahun sebelumnya dengan format sebagaimana dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. laporan keuangan dan laporan kinerja tahun sebelumnya yang telah diaudit; dan c. RKAP/RAB PDAM tahun berjalan yang telah disahkan gubernur/bupati/walikota/badan pengawas PDAM.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahun. (3) Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDAM dapat dikenakan sanksi berupa tidak mendapat penghapusan dan PDAM harus menyelesaikan utang baik melalui pembayaran maupun melalui PUPN.
