PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 17
BAB 4 — KEWENANGAN PENETAPAN PENGHAPUSAN
Dalam hal Piutang Negara menggunakan satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak dihitung berdasarkan nilai kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada CoD pertama.
