PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 16
BAB 4 — KEWENANGAN PENETAPAN PENGHAPUSAN
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
