Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN POKOK DAN TUNGGAKAN NON POKOK
(1) Komite melakukan analisis dan evaluasi atas permohonan penyelesaian Piutang Negara. (2) Hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Direktur Jenderal dalam menyampaikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan penyelesaian Piutang Negara, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan persetujuan kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN persetujuan penyelesaian Piutang Negara berdasarkan pertimbangan persetujuan Direktur Jenderal, atau menolak pertimbangan persetujuan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan Direktur Jenderal. (5) Penetapan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah dokumen pendukung terkait dengan permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima Komite secara lengkap. (6) Dalam hal Menteri menolak permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM yang bersangkutan. (7) PDAM dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian Piutang Negara setelah dilakukan perbaikan.
