PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN POKOK DAN TUNGGAKAN NON POKOK
Dalam hal persetujuan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal dan Direktur Utama/Direktur PDAM melakukan perubahan perjanjian pinjaman dan/atau perjanjian penerusan pinjaman.
