Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN POKOK DAN TUNGGAKAN NON POKOK
(1) PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/ walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Permohonan penyelesaian Piutang Negara diajukan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: a. Business Plan untuk periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, yang disahkan oleh gubernur/bupati/walikota yang memuat:
- besaran Tarif di atas Biaya Dasar, paling lambat pada tahun ketiga Business Plan;
- proses pengangkatan direksi telah melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pada saat pergantian direksi;
- kondisi keuangan, teknis, dan manajemen PDAM pada saat pengajuan permohonan;
- permasalahan, penyebab masalah, rencana perbaikan, rencana investasi, dan sumber pendanaan;
- usulan penjadwalan kembali Tunggakan Pokok per CoD Kedua dan kewajiban pokok belum jatuh tempo per CoD Kedua;
- usulan penjadwalan kembali Tunggakan Non Pokok setelah CoD Pertama sampai dengan CoD Kedua; dan 7) rencana pencapaian target per tahun, dengan format sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/BPKP/ kantor akuntan publik; c. laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK/BPKP/kantor akuntan publik; d. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 (satu) tahun terakhir; dan e. surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan Pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban
pinjaman PDAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan format sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
