PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 114-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee)...
Pasal 12
Pembayaran Imbalan (Fee) diperlakukan sebagai faktor pengurang dalam menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
