Pasal 11
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terdapat kelebihan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha, terhadap kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan oleh SKK Migas kepada Badan Usaha pada periode penagihan Imbalan (Fee) berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian/verifikasi SKK Migas atau hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, terdapat kekurangan pembayaran Imbalan (Fee) kepada Badan Usaha, terhadap kekurangan pembayaran tersebut akan ditagihkan kembali oleh Badan Usaha kepada SKK Migas pada periode penagihan Imbalan (Fee) berikutnya.
