PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan...
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memberitahukan jumlah barang yang digunakan dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang. (2) Pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib memberitahukan jumlah barang komoditas tertentu yang digunakan dalam PPFTZ dengan menggunakan jenis satuan barang. (3) Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean.
