PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan...
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) PPFTZ wajib diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa INDONESIA, huruf latin, dan angka Arab. (2) Pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal: a. penyebutan nama tempat atau alamat; b. penyebutan nama Orang; c. penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA; dan d. penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
