PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan...
Pasal 13
BAB 3 — PENELITIAN, PERUBAHAN, PEMBATALAN DAN PEMBETULAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen terhadap PPFTZ yang disampaikan pengusaha atau PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
