PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH...
Pasal 9
(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan ruang fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
