PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH...
Pasal 10
Ketentuan mengenai: a. rincian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 8; dan b. rincian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
