Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1149); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1539); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 258); dan d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
