PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH...
Pasal 8
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan penyaluran Kurang Bayar DBH yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
