PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 8
BAB 3 — IZIN OPERASIONAL
(1) Salinan keputusan pemberian izin operasional diberikan setelah Balai Lelang melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemberian Izin Operasional Balai Lelang. (2) Balai Lelang wajib melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemberian Izin Operasional Balai Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan untuk melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diterbitkan.
