PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 9
BAB 3 — IZIN OPERASIONAL
(1) Direktur melakukan peninjauan fasilitas kantor Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k dan huruf l paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian salinan keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang. (2) Dalam hal berdasarkan hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian fasilitas kantor Balai Lelang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k dan huruf l, Direktur menyampaikan usulan pencabutan izin operasional Balai Lelang kepada Direktur Jenderal.
