Pasal 7
BAB 3 — IZIN OPERASIONAL
(1) Direksi Balai Lelang mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen: a. fotokopi akta pendirian Balai Lelang, yang dibuat di hadapan notaris dan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang;
b. fotokopi bukti modal disetor paling sedikit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. rekening koran atas nama Balai Lelang, yang posisi pada saat tanggal pengajuan permohonan menunjukkan saldo kas paling sedikit sebesar modal disetor sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Balai Lelang; e. fotokopi ijazah sarjana hukum dan sertifikat penilai sebagai bukti tersedianya tenaga hukum dan tenaga penilai; f. struktur organisasi berikut personil, termasuk tenaga hukum, tenaga penilai, apabila tenaga hukum dan/atau tenaga penilai bekerja sebagai karyawan Balai Lelang yang bersangkutan; g. fotokopi surat perjanjian kerja dalam hal tenaga hukum dan/atau tenaga penilai berasal dari luar Balai Lelang dan dilengkapi dengan fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan/atau sertifikat Penilai; h. data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan INDONESIA, meliputi:
- fotokopi tanda pengenal/identitas bagi direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham perorangan;
- fotokopi akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahannya, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan bermeterai dari masing- masing direksi dan dewan komisaris yang menyatakan: a) tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan b) tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional; 5. surat pernyataan bermeterai dari masing- masing pemegang saham yang menyatakan: a) tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan b) setoran modal tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya; i. data direksi, dewan komisaris dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing, meliputi:
fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau surat izin menetap yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
dalam hal dewan komisaris dan/atau pemegang saham tidak menetap di INDONESIA, tanda pengenal perorangan dibuktikan dengan paspor yang bersangkutan dan surat keterangan dari Balai Lelang bahwa yang bersangkutan tidak menetap di INDONESIA;
fotokopi akta pendirian perusahaan, dalam hal pemegang saham berbentuk badan hukum;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali komisaris dan pemegang saham asing yang tidak menetap di INDONESIA; dan
surat keterangan dibuat oleh direksi Balai Lelang yang menerangkan bahwa: a) direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang saham:
- tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan 2) tidak pernah menjadi direksi atau dewan komisaris pada Balai Lelang yang pernah dikenakan sanksi pencabutan izin operasional; b) setoran modal dari pemegang saham tidak berasal dari dan/atau untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana pendanaan terorisme (terrorism financing), dan/atau kejahatan keuangan lainnya; j. rencana kegiatan pelaksanaan lelang, kegiatan jasa pralelang, dan/atau jasa pascalelang untuk 1 (satu) tahun pertama; k. fotokopi bukti:
- kepemilikan tempat; dan/atau
- surat perjanjian penggunaan tempat atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif
jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan luas gudang/tempat penyimpanan barang paling kurang 100 m2 (seratus meter persegi); dan l. foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas, meliputi:
- kantor;
- gudang/tempat penyimpanan barang; dan
- papan nama dengan mencantumkan identitas sebagai Balai Lelang. (3) Izin operasional Balai Lelang diberikan dalam hal Balai Lelang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Format: a. permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B; b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h angka 4 dan angka 5 tercantum dalam Lampiran huruf C; c. keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i angka 5 tercantum dalam Lampiran huruf D; dan d. rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j tercantum dalam Lampiran huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
