Pasal 6
BAB 3 — IZIN OPERASIONAL
(1) Balai Lelang hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang dari Direktur Jenderal. (2) Keputusan pemberian izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri. (3) Format keputusan dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam tercaLampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan formasi tempat kedudukan Balai Lelang. (5) Keputusan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang atas nama Menteri.
