Pasal 62
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Permohonan izin operasional Balai Lelang, pembukaan Kantor Perwakilan, pindah tempat kedudukan dan/atau perubahan pemegang saham yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang; b. Izin operasional Balai Lelang yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang, dinyatakan tetap berlaku; dan c. Permohonan izin operasional Balai Lelang yang diterima setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesannya dilakukan setelah Keputusan Menteri mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan.
