PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 61
BAB 13 — ASOSIASI/PERKUMPULAN BALAI LELANG
(1) Balai Lelang yang telah mendapatkan izin operasional sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun belum terdaftar dalam asosiasi/perkumpulan, wajib terdaftar dalam asosiasi/perkumpulan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Balai Lelang yang mendapatkan izin operasional setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib terdaftar dalam asosiasi/perkumpulan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan mengenai pemberian izin operasional. (3) Balai lelang yang tidak memenuhi kewajiban untuk berhimpun dalam asosiasi/perkumpulan Balai Lelang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
