PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 58
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL
(1) Keputusan pencabutan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 57 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pencabutan izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri. (2) Format keputusan pencabutan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf HH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan pencabutan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
