PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 59
BAB 13 — ASOSIASI/PERKUMPULAN BALAI LELANG
(1) Balai Lelang wajib berhimpun dalam satu wadah asosiasi/perkumpulan Balai Lelang. (2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan asosiasi/perkumpulan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
