Pasal 57
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL
(1) Direksi Balai Lelang dapat mengajukan permohonan pencabutan izin operasional Balai Lelang secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat. (2) Permohonan pencabutan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. fotokopi akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di hadapan notaris atau oleh notaris mengenai pembubaran Balai Lelang; atau b. surat pernyataan bahwa perseroan telah dibubarkan yang ditandatangani oleh paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham dengan kepemilikan saham paling sedikit 20% (dua puluh persen).. (3) Format: a. permohonan pencabutan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf FF; dan b. surat pernyataan pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf GG, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Direksi Balai Lelang bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan hukum sebagai akibat pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Keputusan Pencabutan Izin Operasional Balai Lelang
