PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 56
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL
(1) Perseorangan yang pada saat menjabat sebagai direksi atau dewan komisaris dari Balai Lelang yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional, tidak dapat mengajukan permohonan izin operasional Balai Lelang baru.
(2) Perseroan Terbatas yang telah dicabut izin operasional sebagai Balai Lelang, tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional Balai Lelang.
