PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 55
BAB 11 — SANKSI
Dalam hal jangka waktu sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berakhir dan Balai Lelang melakukan kembali pelanggaran yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50, dikenakan sanksi pencabutan izin operasional tanpa didahului surat peringatan, surat peringatan terakhir, dan pembekuan izin operasional..
