PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 54
BAB 11 — SANKSI
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dengan jangka waktu pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (5) berakhir dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pencabutan izin operasional Balai Lelang kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur. (2) Usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu pembekuan izin operasional Balai Lelang. (3) Format usulan pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf EE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
