PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 53
BAB 11 — SANKSI
Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan tindak lanjut dari pembekuan izin operasional Balai Lelang.
