PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 52
BAB 11 — SANKSI
Pembekuan izin operasional Balai Lelang berakhir, dalam hal Balai Lelang telah menyelesaikan kewajibannya dan masa pembekuan izin operasional telah terlampaui.
