Pasal 49
BAB 11 — SANKSI
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi atau tidak mengindahkan surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan terakhir diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemberian sanksi pembekuan izin operasional Balai Lelang kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan usulan pembekuan izin operasional dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan dari Direktur, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak usulan Kepala Kantor Wilayah diterima, Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pembekuan izin operasional Balai Lelang atas nama Menteri. (3) Format: a. usulan pemberian sanksi berupa pembekuan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf CC; dan b. keputusan mengenai pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf DD, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Salinan keputusan pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk disebarluaskan. (5) Keputusan pembekuan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
