PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 48
BAB 11 — SANKSI
(1) Sanksi berupa surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dikenakan dalam hal Balai Lelang: a. dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak memenuhi surat peringatan atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, sejak tanggal surat peringatan, atau b. melakukan kembali pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b. (2) Format sanksi berupa surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf BB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
