Pasal 47
BAB 11 — SANKSI
(1) Sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dikenakan dalam hal Balai Lelang:
a. tidak memenuhi kewajiban Pasal 8 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasal 36, Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (3); dan/atau b. melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan huruf b. (2) Format sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
