Pasal 46
BAB 11 — SANKSI
(1) Sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dikenakan kepada Balai Lelang yang terlambat menyetorkan Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d. (2) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Keuangan. (3) Pembayaran denda dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung menjadi 1 (satu) bulan penuh. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara oleh Balai Lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui Mata Anggaran Penerimaan (MAP) Bea Lelang dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dan/atau Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang serta Direktur Jenderal. (5) Format Surat pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
