Pasal 45
BAB 11 — SANKSI
(1) Pemberitahuan secara tertulis atas sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang. (2) Pengenaan sanksi berupa surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dan surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang. (3) Pengenaan sanksi berupa pembekuan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d dan pencabutan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tidak menutup kemungkinan gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
