PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 44
BAB 11 — SANKSI
Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran atas larangan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi: a. denda: b. surat peringatan; c. surat peringatan terakhir; d. pembekuan izin operasional; dan/atau e. pencabutan izin operasional.
