PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 43
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Direktur dapat menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan Balai Lelang kepada Kepala Kantor Wilayah setempat untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
