PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 50
BAB 11 — SANKSI
Pembekuan izin operasional Balai Lelang diusulkan Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal tanpa didahului dengan surat peringatan dan surat peringatan terakhir, dalam hal: a. diketemukan keterangan/data tidak benar atau palsu yang disampaikan oleh Balai Lelang, pada saat setelah izin operasional diberikan; b. Balai Lelang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h
