PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 41
BAB 9 — ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
Administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 menjadi bahan pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah di tempat kedudukan Kantor Perwakilan.
