Pasal 40
BAB 9 — ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
(1) Balai Lelang wajib menyampaikan: a. Laporan Realisasi Pelaksanaan Lelang per triwulan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur paling lambat tanggal 10 (sepuluh) sesudah bulan laporan; b. Laporan Tahunan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 Januari sesudah tahun laporan; c. Laporan transaksi lelang kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Laporan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Format: a. Laporan Realisasi Pelaksanaan Lelang per triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf V; dan b. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf W, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan pula oleh Kantor Perwakilan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Kantor Perwakilan. (4) Penyampaian laporan: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan menggunakan format surat pengantar tercantum dalam Lampiran huruf X; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan menggunakan format surat pengantar tercantum dalam Lampiran huruf Y, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat sebagai kinerja kantor pusat Balai Lelang dan Kantor Wilayah tempat kedudukan kantor pusat Balai Lelang.
