Pasal 39
BAB 9 — ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN
(1) Balai Lelang wajib menyelenggarakan administrasi perkantoran berupa: a. Buku Register Permintaan Lelang; b. Buku Kegiatan Pralelang dan Pascalelang; c. Buku Penerimaan dan Penyerahan Barang; d. Buku Penerimaan dan Penyetoran Harga Lelang; e. Buku terkait penatausahaan jaminan penawaran lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. Buku lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Format: a. Buku Register Permintaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf R; b. Buku Kegiatan Pralelang dan Pascalelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tercantum dalam Lampiran huruf S; c. Buku Penerimaan dan Penyerahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf T; dan d. Buku Penerimaan dan Penyetoran Harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran huruf U, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan pula oleh Kantor Perwakilan.
