PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 38
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Balai Lelang bertanggung jawab penuh terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat kegiatan usahanya.
