Pasal 37
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang dilarang menyelenggarakan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, meliputi: a. memungut biaya apapun dari Pembeli dan Penjual di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang telah disepakati para pihak; b. bertindak selaku pengacara dan/atau menjadi kuasa sebagai Penjual dari Pemegang Hak Tanggungan; c. menjual selain dengan cara lelang terhadap barang yang dikuasakan kepadanya untuk dijual secara lelang;
d. melaksanakan lelang tidak di hadapan Pejabat Lelang; e. menyelenggarakan Lelang Eksekusi dan/atau Lelang Noneksekusi Wajib; f. melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor; g. melakukan penagihan piutang (debt collector); dan/atau h. membeli sendiri baik langsung maupun tidak langsung barang yang dikuasakan kepadanya untuk dijual secara lelang.
