Pasal 36
BAB 8 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang mempunyai kewajiban: a. membayar imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II sesuai perjanjian; b. menyerahkan bukti pembayaran Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang dan salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data penyetoran Jaminan Penawaran Lelang sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang; c. mengembalikan Jaminan Penawaran Lelang tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli; d. menyetorkan Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Harga Lelang dibayar oleh Pembeli; e. menyetorkan Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada yang berhak sesuai dengan kesepakatan, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II; f. menyetorkan Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang atau 1 (satu) hari kerja setelah hasil klaim garansi Bank diterima oleh Balai Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada yang berhak sesuai dengan kesepakatan, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; g. menyerahkan bukti pelunasan harga lelang berupa kuitansi, bukti setor/transfer, salinan rekening koran
Balai Lelang yang mencantumkan data pelunasan harga lelang, bukti setor Bea Lelang, PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, kepada Pejabat Lelang pada saat meminta salinan Risalah Lelang; h. menyerahkan bukti setor bea pembatalan lelang kepada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dalam hal Balai Lelang bertindak selaku pemohon lelang; i. menyerahkan kutipan Risalah Lelang dan kuitansi pembayaran lelang kepada Pembeli setelah Pembeli memenuhi kewajiban; j. menyerahkan barang dan dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli setelah Pembeli memenuhi kewajiban; k. menyerahkan hasil bersih lelang kepada pemilik barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima; l. menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban pelaporan transaksi lelang; dan m. menyelenggarakan administrasi perkantoran dan pelaporan.
