Pasal 33
BAB 7 — PINDAH ALAMAT
(1) Pemberitahuan pindah alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau permohonan izin pindah alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pindah alamat. (2) Format: a. pemberitahuan pindah alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf O; dan b. permohonan izin pindah alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf P, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemberitahuan pindah alamat atau permohonan izin pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen: a. fotokopi akta keputusan rapat yang dibuat di hadapan Notaris atau oleh notaris mengenai pindah alamat; b. fotokopi bukti:
- kepemilikan tempat; dan/atau
- surat perjanjian penggunaan tempat atau surat perjanjian sewa tempat dengan sisa efektif jangka waktu sewa sejak permohonan paling singkat 1 (satu) tahun, yang menerangkan luas kantor paling kurang 60 m2 (enam puluh meter persegi) dan luas
gudang/tempat penyimpanan barang paling kurang 100 m2 (seratus meter persegi); c. foto sebagai data pendukung tersedianya fasilitas kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf l. (4) Dalam hal Balai Lelang pindah alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b atau huruf d mensyaratkan penambahan modal disetor sesuai zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan izin pindah alamat Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen tambahan sebagai berikut: a. bukti setoran penambahan modal paling sedikit sebesar selisih antara jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai dengan zona yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah modal disetor sebelumnya; dan b. rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan.
