Pasal 34
BAB 7 — PINDAH ALAMAT
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur terhadap pemberitahuan pindah alamat tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) atau permohonan izin pindah alamat tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), Direktur menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Balai Lelang. (2) Balai Lelang wajib melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan. (3) Direktur berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian izin pindah
alamat Balai Lelang atas nama Menteri. (4) Format keputusan mengenai pemberian izin pindah alamat Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
