Pasal 32
BAB 7 — PINDAH ALAMAT
(1) Pindah alamat Balai Lelang dapat dilakukan: a. di dalam wilayah kerja Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dalam 1 (satu) zona; b. di dalam wilayah kerja Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang tidak dalam 1 (satu) zona; c. di luar wilayah kerja Kantor Wilayah sebelumnya dalam 1 (satu) zona; atau d. di luar wilayah kerja Kantor Wilayah sebelumnya tidak dalam 1 (satu) zona. (2) Balai Lelang yang pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang dengan tembusan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur. (3) Balai Lelang yang pindah alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d, wajib mengajukan permohonan izin persetujuan pindah alamat kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah asal.
(4) Izin persetujuan pindah alamat Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c atau huruf d yang diterbitkan oleh Direktur dengan memperhatikan Keputusan Menteri mengenai formasi tempat kedudukan Balai Lelang.
