PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 31
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA, PEMEGANG SAHAM, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur terhadap pemberitahuan perubahan direksi dan/atau dewan komisaris tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Direktur menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Balai Lelang. (2) Balai Lelang wajib melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan.
