Pasal 30
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA, PEMEGANG SAHAM, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal terjadi perubahan direksi dan/atau dewan komisaris, Balai Lelang wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengesahan oleh instansi yang
berwenang atas keputusan perubahan direksi dan/atau dewan komisaris. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen: a. fotokopi identitas Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru; b. fotokopi akta keputusan rapat yang dibuat di hadapan notaris atau oleh notaris mengenai keputusan perubahan direksi dan/atau dewan komisaris dan fotokopi bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang; c. surat pernyataan dari direksi dan/atau dewan komisaris yang baru bahwa yang bersangkutan tidak termasuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT), Daftar Terduga Teroris/Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen sejenis dari Kepolisian; dan d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direksi dan/atau dewan komisaris yang baru, khusus untuk anggota Dewan Komisaris berkewarganegaraan asing tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali pemegang saham asing yang tidak menetap di INDONESIA. (3) Format: a. pemberitahuan perubahan direksi dan/atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf N; dan b. pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
