PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 113-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang BALAI LELANG
Pasal 29
BAB 6 — PERUBAHAN NAMA, PEMEGANG SAHAM, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Direktur terhadap pemberitahuan perubahan pemegang saham tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktur menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen kepada Balai Lelang. (2) Balai Lelang wajib melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen diterbitkan.
